Memahami Coc Dahulu, Memandu Kelas Kemudian



Memahami CoC Dahulu, Memandu Kelas Kemudian - Ibu Profesional terus berbenah untuk menjadi komunitas yang sesuai dengan namanya. Mendidik ibu profesional kebanggan keluarga. Tentunya untuk menjadi ibu profesional dibutuhkan sebuah instruksi etik, bukankah ibu yaitu salah satu profesi juga. Pastinya butuh instruksi etik supaya dikala menjalankan kiprah keibuannya tetap berjalan on track. Berbicara perihal instruksi etik, di Ibu Profesional ada yang disebut CoC (Code of Conduct). Cerita saya kali ini yaitu perihal bagaimana saya sebagai calon fasilitator matrikulasi harus memahami CoC terlebih dahulu sebelum memandu kelas.


Tentang CoC





CoC yaitu pemikiran sikap bermartabat, yaitu beberapa aturan yang dibuat, dipahami dan disepakati hingga menjadi akad bersama. CoC  yaitu semacam aturan budpekerti yang menjadi pemikiran sikap hidup bermartabat demi mencapai kemuliaan hidup. Layaknya instruksi etik perusahaan atau organisasi lainnya, CoC ini tidak berlaku umum tetapi berlaku khusus. CoC Ibu Profesional berlaku untuk semua anggota Ibu Profesional.

Ada tiga hal utama dalam CoC Ibu Profesional yang harus dipahami oleh fasilitator.




💠 Memiliki Adab yang Baik

Poin pertama dalam CoC ini adalah  dikala menjadi fasilitator ilmu yang disampaikan berkah dan mendatangkan banyak kebermanfaatan selama mendampingi peserta. Kemudian dikala menjadi fasilitator juga bisa mempunyai peluang besar memanfaatkan kebermanfaatan mengikuti jenjang karir dan pembinaan di Ibu Profesional.

💠 Aktif dan Bertanggungjawab

Pada poin kedua ini seorang fasilitator diminta untuk mempunyai akad dan konsistensi diri yang semakin meningkat. Memiliki peluang besar mendapat kebermanfaatan mengikuti jenjang karir dan pembinaan di Ibu Profesional.

💠 Publikasi Bermartabat dan Bertanggungjawab

Poin ketiga ini bertujuan supaya fasilitator mempunyai kapasitas diri yang meningkat. Tingkat kepahaman perihal contoh mendampingi para penerima untuk menibgkatkan kualitas dirinya sebagai Ibu Profesional makin meningkat.

Memahami CoC dengan Studi Kasus

Memahami CoC menjadi langkah awal yang harus dipahami oleh para fasilitator. Bila fasilitator sudah memahami bahkan menginternalisasi CoC dalam keseharian, maka setiap ada tantangan dalam memandu kelas akan gampang terlewati. Oleh katena itu dalam bahan Calon Fasilitator kali ini, para penerima diminta memahami CoC melalui studi masalah yang dibahas dalam sebuah FDG kelompok kecil.

💠 Studi Kasus 1 dan  2




Menurut pendapat saya, studi masalah pertama memberikan sikap merasa paling benar. Padahal hal tersebut bertentangan dengan kiprah sebagai fasilitator. Fasilitator yaitu teman belajar, teman saling sharing ilmu dan gagasan. Sebagaimana dalam Ibu Profesional "I know you know, lets discuss.

Pada studi masalah kedua para calon fadilitator diminta membedakan, antara bertanya dan mempertanyakan. Menurut pendapat saya, bertanya itu ingin mencari tahu sesuatu yg blm dimengerti. Sedangkan mempertanyakan : ingin menguji balasan orang lain.

Benang merah dari kedua studi masalah tersebut yaitu poin pertama CoC, adat yang baik. Sebagai seorang fasilitator tentunya harus paham bagaimana adat menuntut ilmu. Bahwa dikala menuntut ilmu ada baiknya kita mengosongkan gelas.

Bila dikala memandu kelas saya mendapati penerima yang menyerupai ini, maka yang saya lakukan yaitu PIS  :

☘ Puji : berikan aspirasi atas pendapatnya. Minta klarifikasi dan dengarkan dengan baik.

☘ Informasikan : berikan warta terkait pendapatnya. Kaitkan dengan nilai-nilai yang ada dalam Ibu Profesional.

☘  Saran : berikan saran perihal pendapatkan. Apa yang harus beliau lakukan. Tentunya sesuai dengan CoC yang ada di Ibu Profesional.

💠 Studi Kasus 3 dan 4




Menurut pendapat saya, masalah no 3 tidak persoalan asal dilakukan dengan cara yang benar. Misalnya melalui jalur langsung (japri). Lalu dikonfirmasi bahwa yang dilakukan yaitu urusan pribadinya, bukan atas nama Ibu Profesional.

Pada studi masalah 4, ini gres saja saya alami. Kebetulan dikala ini saya juga menjadi observer untuk kelas Bunda Sayang. Tiba-tiba di grup, para penerima mempunyai pandangan gres untuk kopdar. Langsung menciptakan list. Awalnya saya melihat bahwa hal tersebut tidak masalah, sebab kopdar bisa menciptakan para mahasiswa Bunda Sayang saling mengenal dan bisa menyemangati satu sama lain. Namun menurut CoC jika melaksanakan hal tersebut ada aturannya. Yaitu harus minta ijin dengan pengurus regional dan mengundang pengurus regional. Saya pun memberikan mekanisme tersebut, kemudian mereka mematuhinya. Kopdar bisa berjalan tanpa harus melanggar CoC.

Benang merah dari kedua masalah tersebut masih perihal bagaima adat mebuntut ilmu. Da. Jika menemui penerima matrikulasi menyerupai itu maka yang saya lakukan pertama kali yaitu meminta penjelasan. Clear and Clarify (CnC) terlebih dahulu, CoC kemudian.

💠 Studi Kasus 5 dan 6



Terus terang pada studi masalah 5 ini menyerupai kondisi yang saya alami dikala ini. Saya masih kesulitan untuk mengikuti jam online dikala diskusi di grup. Jadwal mengajar di malam hari menciptakan saya terkadang tidak bisa aktif berdiskusi.

Namun saya tetap mencermati bahan dan resume diskusi. Saya tetap memantau classroom. Dan tetap mengerjakan NHW.

Lalu kini sedang cari cara terbaik supaya permasalahan ini selesai. Doakan segera ada caranya ya.

Pendapat saya perihal studi Kasus 6 yaitu perbuatan yang tidak pantas sebagai seorang fasilitator. Bila kesulitan dengan kiprah bisa bertanya. Menceritakan hambatan yang dihadapi dan terus mencari solusinya. Saya pun melaksanakan itu. Menceritakan hambatan saya, bukan dengan maksud untuk mengeluh dan lari dari tanggungjawab melainkan meminta pinjaman mencari solusi terbaik bersama.

Adapun benang merah dari masalah 5 dan 6 ini yaitu poin kedua, Aktif dan Bertanggungjawab. Seorang fasilitator diminta untuk aktif memandu kelasnya. Juga bertanggubgjawab dengan tugas-tugas yang dimilikinya.

💠 Studi Kasus 7 dan 8



Studi masalah 7 ini bisa disebut sebagai plagiarisme. Tentu hal ini harus dihindari. Ini namanya kejahatan intelektual. Kita boleh saja mengakibatkan goresan pena orang lain sebagai referensi, namun jangan lupa untuk menulis sumber referensinya.

Studi masalah 8 ini juga plagiarisme. Tentunya dalam CoC Ibu Profesional ini bisa disebut sebagai sikap nista. Sebagaimana dalam studi masalah 7, jika mengambil bahan pihak lain jangan lupa cantumkan sumbernya. Dan pastikan meminta ijin terlebih dahulu.

Benang merah dari studi masalah 7 dan 8 ini yaitu poin ketiga, Publikasi Bermartabat dan Bertanggungjawab. Pastikan jika ingin menulis perihal setiap bahan dalam Ibu Profesional, tulis dengan bahasa sendiri. Refleksikan pengalaman diri sendiri supaya menjadi ilmu yang bermanfaat membawa kebermartabatan diri. Lalu jangan lupa untuk menuliskan sumber referensi.

Demikian pemahan saya atas FGD yang telah dilakukan. Materi ini bisa menampar saya untuk lebih baik lagi mengikuti setiap proses dalam menjadi seorang fasilitator. Saya memang belum tepat memahami CoC , tapi saya akan selalu cari cara terbaik untuk memahami dan melaksanakannya.

Memahami CoC dahulu, memandu kelas kemudian.


Referensi :


1. Code of Conduct Ibu Profesional

2. Materi FGD Studi Kasus CoC Kelas Calon Fasilitator

3. Hasil diskusi kelompok 4 Kelas Calon Fasilitator







Sumber http://www.deestories.com/

Comments

Popular posts from this blog

Macam-Macam Produk Viva Kosmetik Dan Kegunaannya

Download Ebook pdf Metode Dan Aneka Teknik Analisis Bahasa

10 Jenis Maskara, Punya Mu Yang Mana?